KPU Siantar Gelar Sosialisasi Perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024

KPU Kota Siantar sosialisasikan perekrutan badan adhoc (PPK dan PPS), dengan menggunakan Aplikasi SIAKBA, dalam rangka penyelenggara Pemilu Serentak 2024

topmetro.news – KPU Kota Siantar sosialisasikan perekrutan badan adhoc (PPK dan PPS), dengan menggunakan Aplikasi SIAKBA, dalam rangka penyelenggara Pemilu Serentak 2024 di Kota Siantar. Pelaksanaan sosialisasi berlangsung di Gedung Dharma Wanita Kota Siantar, Rabu (23/11/2022).

Ketua KPU Kota Siantar Daniel Sibarani, dalam keterangannya menyebutkan, bahwa tahapan Pemilu sudah mulai sejak 18 Juli 2022 lalu. Saat ini KPU sedang berencana merancang sistem digitalisasi, lantaran tahun 2024 menjadi tahun politik dengan intensitas tinggi.

“Dengan integrasi sistem digitalisasi, proses berjalannya lebih aman. Sehingga memudahkan masyarakat melihat informasi yang dibutuhkan. Teman-teman pemilih juga lebih cepat mengakses informasi dan lebih transparansi. Sehingga tidak ada kecurigaan di publik, sehingga menghindari dampak yang tidak diinginkan,” sebut Daniel.

Kemudian, Jafar Sidik selaku Komisioner Sosialisasi KPU Kota Siantar menerangkan, bahwa setiap masyarakat berhak menjadi penyelenggara dengan mendaftar lewat aplikasi. Bisa juga datang ke KPU dan konsultasi ke petugas yang berjaga.

“Bagi masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara (PPK/PPS) di tahun 2024 bisa mendaftarkan diri lewat aplikasi SIAKBA. Harapan kita semua bisa mensukseskan Pemilu nantinya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” ucap Jafar, seraya mempresentasikan serangkaian tata cara pendaftaran.

Disebutkannya, progres pendaftaran bisa dilihat lewat Aplikasi SIAKBA. Sehingga pendaftar bisa tahu secara keseluruhan berapa orang yang sudah terdaftar dari setiap kecamatan.

Persyaratan

Ada pun persyaratan menjadi penyelenggara sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik.
6. Bedomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
8. Tidak pernah terjerat pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment